- Pengertian Keuangan Negara
Definisi
keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang,
serta segala sesuatu baik berupa
uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan
kewajiban tersebut. Dalam penjelasan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dinyatakan bahwa pendekatan
yang digunakan dalam merumuskan
Keuangan Negara adalah dari sisi objek,
subjek, proses, dan tujuan. Dari sisi objek, yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi semua hak dan kewajiban
negara yang dapat dinilai dengan uang,
termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang
dipisahkan, serta segala sesuatu
baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung
dengan pelaksanaan hak dan kewajiban
tersebut.
Dari sisi subjek, yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi seluruh subjek yang
memiliki/menguasai objek sebagaimana tersebut
di atas, yaitu: pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan negara/daerah, dan badan
lain yang ada kaitannya dengan
keuangan negara.
Dari sisi proses,
Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian
kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan
objek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan
danpengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban.
Dari sisi tujuan,
Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan
dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan objek sebagaimana
tersebut di atas dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan negara.
Berdasarkan pengertian keuangan negara dengan
pendekatan objek, terlihat bahwa
hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan
uang diperluas cakupannya, yaitu termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter
dan pengelolaan kekayaan negara
yang dipisahkan.
Dengan demikian, bidang pengelolaan keuangan
negara dapat dikelompokkan dalam:
a. subbidang pengelolaan fiskal,
b. subbidang pengelolaan moneter, dan
c. subbidang pengelolaan kekayaan negara yang
dipisahkan.
Pengelolaan keuangan negara subbidang pengelolaan
fiskal meliputi kebijakan dan kegiatan yang
berkaitan dengan pengelolaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai dari penetapan Arah dan Kebijakan Umum
(AKU), penetapan strategi dan prioritas
pengelolaan APBN, penyusunan anggaran oleh pemerintah, pengesahan anggaran oleh DPR,
pelaksanaan anggaran, pengawasan anggaran,
penyusunan perhitungan anggaran negara (PAN) sampai dengan pengesahan PAN menjadi
undang-undang.
Pengelolaan keuangan negara subbidang
pengelolaan moneter berkaitan dengan
kebijakan dan pelaksanaan kegiatan sector perbankan
dan lalu lintas moneter baik dalam maupun luar negeri.
Pengelolaan keuangan negara subbidang kekayaan
Negara yang dipisahkan berkaitan
dengan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan
di sektor Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) yang orientasinya mencari keuntungan (profit
motive).
Berdasarkan uraian di atas, pengertian keuangan
negara dapat dibedakan antara:
pengertian keuangan negara dalam arti luas,
dan pengertian keuangan negara
dalam arti sempit. Pengertian
keuangan negara dalam arti luas pendekatannya adalah dari sisi objek yang cakupannya
sangat luas, dimana keuangan negara
mencakup kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang
dipisahkan.Sedangkanpengertian keuangan negara dalam arti sempit hanya mencakup pengelolaan keuangan negara subbidang
pengelolaan fiskal saja.
2. Asas-asas Umum
Pengelolaan Keuangan Negara
Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan
keuangan negara perlu diselenggarakan
secara profesional, terbuka, danbertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah
ditetapkan dalam Undang-Undang
Dasar 1945. Aturan pokok Keuangan Negara telah dijabarkan ke dalamasas-asas
umum, yang meliputi baik asas-asas yang telah lama dikenal dalam pengelolaan keuangan
negara, seperti asas tahunan, asas
universalitas, asas kesatuan, dan asas spesialitas maupun asas-asas baru sebagai pencerminan penerapan kaidah-kaidah yang baik (best practices) dalam pengelolaan keuangan negara.
Penjelasan dari masing-masing asas tersebut adalah sebagaiberikut.
a. Asas Tahunan, memberikan persyaratan bahwa anggaran Negara dibuat secara tahunan yang harus
mendapat persetujuan dari badan
legislatif (DPR).
b. Asas
Universalitas (kelengkapan),
memberikan batasan bahwa tidak
diperkenankan terjadinya percampuran antara penerimaan negara dengan pengeluaran negara.
c. Asas
Kesatuan, mempertahankan hak budget dari dewan secara lengkap, berarti semua pengeluaran harus tercantum
dalam anggaran. Oleh karena itu,
anggaran merupakan anggaran
bruto, dimana yang dibukukan
dalam anggaran adalah jumlah brutonya.
d. Asas
Spesialitas mensyaratkan bahwa
jenis pengeluaran dimuat dalam
mata anggaran tertentu/tersendiri dan diselenggarakan secara konsisten baik secara
kualitatif maupun kuantitatif. Secara kuantitatif
artinya jumlah yang telah ditetapkan dalam mata anggaran tertentu merupakan batas
tertinggi dan tidak boleh dilampaui.Secara
kualitatif berarti penggunaan anggaran hanya dibenarkan
untuk mata anggaran yang telah ditentukan.
e. Asas
Akuntabilitas berorientasi pada
hasil, mengandung makna bahwa
setiap pengguna anggaran wajib menjawab dan menerangkan
kinerja organisasi atas keberhasilan atau kegagalan suatu program yang menjadi tanggung
jawabnya.
f. Asas
Profesionalitas mengharuskan
pengelolaan keuangan negara
ditangani oleh tenaga yang profesional.
g. Asas
Proporsionalitas; pengalokasian anggaran dilaksanakan secara proporsional pada fungsi-fungsi
kementerian/lembaga sesuai dengan
tingkat prioritas dan tujuan yang ingin dicapai.
h. Asas
Keterbukaan dalam pengelolaan
keuangan negara, mewajibkan
adanya keterbukaan dalam pembahasan, penetapan, dan perhitungan anggaran serta atas
hasil pengawasan olehlembaga audit yang independen.
i. Asas
Pemeriksaan Keuangan oleh badan
pemeriksa yang bebas dan mandiri,
memberi kewenangan lebih besar pada Badan Pemeriksa
Keuangan untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan
keuangan negara secara objektif dan independen.
Asas-asas umum tersebut diperlukan pula guna
menjamin terselenggaranya
prinsip-prinsip pemerintahan daerah.Dengan dianutnya
asas-asas umum tersebut di dalam undang-undang tentang Keuangan Negara, pelaksanaan
undang-undang ini selain menjadi acuan
dalam reformasi manajemen keuangan negara, sekaligus dimaksudkan untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Ruang Lingkup
Keuangan Negara
Ruang lingkup keuangan negara meliputi:
a. hak negara untuk memungut pajak,
mengeluarkan dan mengedarkan
uang, dan melakukan pinjaman;
b. kewajiban negara untuk menyelenggarakan
tugas layanan umum pemerintahan
negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
c. penerimaan negara;
d. pengeluaran negara;
e. penerimaan daerah;
f. pengeluaran daerah;
g. kekayaan negara/kekayaan daerah yang
dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang,
barang, serta hak-hak lain yang dapat
dinilai dengan uang, termasuk
kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
h. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh
pemerintah dalam rangka penyelenggaraan
tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
i. kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan
menggunakan fasilitas yang
diberikan pemerintah; dan
j. kekayaan pihak lain sebagaimana dimaksud
meliputi kekayaan yang dikelola
oleh orang atau badan lain berdasarkan kebijakan pemerintah, yayasan-yayasan di
lingkungan kementeriannegara/lembaga, atau perusahaan negara/daerah.
Bidang
pengelolaan Keuangan Negara yang demikian luas secara ringkas
dapatdikelompokkan dalam sub bidang pengelolaan fiskal, sub bidang pengelolaan
moneter, dan sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
Sub bidang pengelolaan fiskal meliputi enam
fungsi, yaitu:
a. Fungsi pengelolaan kebijakan ekonomi makro
dan fiskal. Fungsi pengelolaan kebijakan ekonomi makro dan fiskal ini meliputi
penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, serta perkembangan dan
perubahannya, analisis kebijakan, evaluasi dan perkiraan perkembangan ekonomi
makro, pendapatan negara, belanja negara, pembiayaan, analisis kebijakan,
evaluasi dan perkiraan perkembangan fiskal dalam rangka kerjasama internasional
dan regional, penyusunan rencana pendapatan negara, hibah, belanja negara dan
pembiayaan jangka menengah, penyusunan statistik, penelitian dan rekomendasi
kebijakan di bidang fiskal, keuangan, dan ekonomi.
b. Fungsi penganggaran. Fungsi ini meliputi
penyiapan, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, serta perumusan standar,
norma, pedoman, kriteria, prosedur dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi
di bidang APBN.
c. Fungsi administrasi perpajakan.
d. Fungsi administrasi kepabeanan.
e. Fungsi perbendaharaan.
Fungsi perbendaharaan meliputi perumusan
kebijakan, standard, sistem dan prosedur di bidang pelaksanaan penerimaan dan
pengeluaran negara, pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah serta
akuntansi pemerintah pusat dan daerah, pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara, pengelolaan
kas negara dan perencanaan penerimaan dan pengeluaran, pengelolaan utang dalam negeri dan luar negeri,
pengelolaan piutang, pengelolaan barang milik/kekayaan negara (BM/KN),
penyelenggaraan akuntansi, pelaporan keuangan dan sistem informasi manajemen
keuangan pemerintah.
f. Fungsi pengawasan keuangan.
Sementara itu, bidang moneter meliputi
sistem pembayaran, sistem lalu lintas devisa, dan sistem nilai tukar.Adapun
bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan meliputi pengelolaan
perusahaan negara/daerah.
Pengelolaan keuangan negara subbidang
pengelolaan fiskal meliputi kebijakan dan
kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai dari penetapan Arah dan Kebijakan Umum
(AKU), penetapan strategi dan prioritas
pengelolaan APBN, penyusunan anggaran oleh pemerintah, pengesahan anggaran oleh DPR,
pelaksanaan anggaran, pengawasan anggaran,
penyusunan perhitungan anggaran negara (PAN) sampai dengan pengesahan PAN menjadi
undang-undang. Pengelolaan keuangan negara subbidang pengelolaan moneter berkaitan dengan kebijakan dan pelaksanaan
kegiatan sector perbankan dan
lalu lintas moneter baik dalam maupun luar negeri.
Pengelolaan keuangan negara subbidang kekayaan
Negara yang dipisahkan berkaitan
dengan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan
di sektor Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) yang orientasinya mencari keuntungan (profit
motive). Berdasarkan uraian di atas, pengertian keuangan negara dapat dibedakan antara: pengertian keuangan
negara dalam arti luas, dan pengertian keuangan negara dalam arti sempit. Pengertian keuangan negara
dalam arti luas pendekatannya adalah dari sisi objek yang cakupannya
sangat luas, dimana keuangan negara
mencakup kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang
dipisahkan.Sedangkanpengertian keuangan negara dalam arti sempit hanya mencakup pengelolaan keuangan negara subbidang
pengelolaan fiskal saja.
No comments:
Post a Comment