Monday, September 18, 2017

Penggunaan Lahan



  Penggunaan lahan adalah penggunaan manusia dari tanah. Penggunaan lahan melibatkan manajemen dan modifikasi lingkungan alam atau padang gurun ke lingkungan dibangunseperti medan, padang rumput, dan permukiman. Ini juga telah didefinisikan sebagai "pengaturan, kegiatan dan masukan orang mengambil tindakan dalam tipe penutupan lahan tertentu untuk memproduksi, mengubah atau mempertahankannya" ( FAO, 1997a; FAO/UNEP, 1999).
Albert Guttenberg (1959) mengatakan bahwa penggunaan lahan adalah  istilah kunci dalam bahasa perencanaan kota. Umumnya, politik yurisdiksi akan melakukan perencanaan penggunaan lahan dan mengatur penggunaan lahan dalam upaya untuk menghindari konflik penggunaan lahan.  Tanah rencana penggunaan diimplementasikan melalui divisi tanah dan tata cara penggunaan dan regulasi, seperti peraturan zonasi . Konsultasi manajemenperusahaan dan organisasi non-pemerintah sering akan berusaha untuk mempengaruhi peraturan ini sebelum dikodifikasikan.
Penggunaan lahan dan pengelolaan lahan memiliki dampak besar pada sumber daya alamtermasuk airtanahnutrisitanaman dan hewan . Informasi penggunaan tanah dapat digunakan untuk mengembangkan solusi untuk masalah pengelolaan sumber daya alam seperti salinitas dan kualitas air.
Menurut sebuah laporan oleh PBB, degradasi lahan telah diperburuk mana telah terjadi tidak adanya perencanaan penggunaan lahan, atau eksekusi tertib, atau adanya insentif keuangan atau hukum yang telah menyebabkan salah penggunaan keputusan tanah, atau satu sisi perencanaan pusat yang menyebabkan over pemanfaatan sumberdaya lahan, misalnya untuk produksi langsung di semua biaya. Akibatnya hasil yang sering menjadi penderitaan bagi segmen besar penduduk lokal dan kerusakan berharga ekosistem . Pendekatan sempit tersebut harus diganti dengan teknik untuk perencanaan dan pengelolaan sumberdaya lahan yang terintegrasi dan holistik dan di mana pengguna lahan adalah pusat. Ini akan memastikan kualitas jangka panjang dari tanah untuk digunakan manusia, pencegahan atau penyelesaian konflik sosial yang terkait dengan penggunaan lahan, dan konservasi ekosistem tinggikeanekaragaman hayati nilai.
Penggunaan lahan untuk pertanian secara umum dapat dibedakan atas: penggunaan lahan semusim, tahunan, dan permanen. Penggunaan lahan tanaman semusim diutamakan untuk tanaman musiman yang dalam polanya dapat dengan rotasi atau tumpang sari dan panen dilakukan setiap musim dengan periode biasanya kurang dari setahun. Penggunaan lahan tanaman tahunan merupakan penggunaan tanaman jangka panjang yang pergilirannya dilakukan setelah hasil tanaman tersebut secara ekonomi tidak produktif lagi, seperti pada tanaman perkebunan. Penggunaan lahan permanen diarahkan pada lahan yang tidak diusahakan untuk pertanian, seperti hutan, daerah konservasi, perkotaan, desa dan sarananya, lapangan terbang, dan pelabuhan.
Dalam evaluasi lahan penggunaan lahan harus dikaitkan dengan tipe penggunaan lahan (Land Utilization Type) yaitu jenis-jenis penggunaan lahan yang diuraikan secara lebih detil karena menyangkut pengelolaan, masukan yang diperlukan dan keluaran yang diharapkan secara spesifik. Setiap jenis penggunaan lahan dirinci ke dalam tipe-tipe penggunaan lahan. Tipe penggunaan lahan bukan merupakan tingkat kategori dari klasifikasi penggunaan lahan, tetapi mengacu kepada penggunaan lahan tertentu yang tingkatannya dibawah kategori penggunaan lahan secara umum, karena berkaitan dengan aspek masukan, teknologi, dan keluarannya.
Sifat-sifat penggunaan lahan mencakup data dan atau asumsi yang berkaitan dengan aspek hasil, orientasi pasar, intensitas modal, buruh, sumber tenaga, pengetahuan teknologi penggunaan lahan, kebutuhan infrastruktur, ukuran dan bentuk penguasaan lahan, pemilikan lahan dan tingkat pendapatan per unit produksi atau unit areal. Tipe penggunaan lahan menurut sistem dan modelnya dibedakan atas dua macam yaitu multiple dan compound.
MultipleTipe penggunaan lahan yang tergolong multiple terdiri lebih dari satu jenis penggunaan (komoditas) yang diusahakan secara serentak pada suatu areal yang sama dari sebidang lahan. Setiap penggunaan memerlukan masukan dan kebutuhan, serta memberikan hasil tersendiri. Sebagai contoh kelapa ditanam secara bersamaan dengan kakao atau kopi di areal yang sama pada sebidang lahan. Demikian juga yang umum dilakukan secara diversifikasi antara tanaman cengkih dengan vanili atau pisang.
CompoundTipe penggunaan lahan yang tergolong compound terdiri lebih dari satu jenis penggunaan (komoditas) yang diusahakan pada areal-areal dari sebidang lahan yang untuk tujuan evaluasi diberlakukan sebagai unit tunggal. Perbedaan jenis penggunaan bisa terjadi pada suatu sekuen atau urutan waktu, dalam hal ini ditanam secara rotasi atau secara serentak, tetapi pada areal yang berbeda pada sebidang lahan yang dikelola dalam unit organisasi yang sama. Sebagai contoh suatu perkebunan besar sebagian areal secara terpisah (satu blok ataupetak) digunakan untuk tanaman karet, dan blokatau petak lainnya untuk kelapa sawit. Kedua komoditas ini dikelola oleh suatu perusahaan yang sama.


Jenis-Jenis Penggunaan Lahan

Ada beberapa jenis penggunaan lahan. Secara garis besar, lahan kota terbagi menjadi lahan terbangun dan lahan tak terbangun. Lahan Terbangun terdiri dari  dari perumahan, industri, perdagangan, jasa dan perkantoran. Sedangkan lahan tak terbangun terbagi menjadi lahan tak terbangun yang digunakan untuk aktivitas kota (kuburan, rekreasi, transportasi, ruang terbuka) dan lahan tak terbangun non aktivitas kota (pertanian, perkebunan, area perairan, produksi dan penambangan sumber daya alam). Untuk mengetahui penggunaan lahan di suatu, wilayah, maka perlu diketahui komponen komponen penggunaan lahannya. Berdasarkan jenis pengguna lahan dan aktivitas yang dilakukan di atas lahan tersebut, maka dapat diketahui komponen-komponen pembentuk guna lahan (Chapin dan Kaiser, 1979). Menurut Maurice Yeates, komponen penggunaan lahan suatu wilayah terdiri atas (Yeates, 1980):
a. Permukiman
b. Industri
c. Komersial
d. Jalan
e. Tanah Publik
f. Tanah Kosong

Sedangkan menurut Hartshorne, komponen penggunaan lahan dapat dibedakan menjadi (Hartshorne, 1980):
a. Private Uses, penggunaan lahan untuk kelompok ini adalah penggunaan lahan permukiman, komersial, dan industri.
b. Public Uses, penggunaan lahan untuk kelompok ini adalah penggunaan lahan rekreasi dan pendidikan.
c.  Jalan

Sedangkan menurut Lean dan Goodall, 1976), komponen penggunaan lahan dibedakan menjadi:
1. Penggunaan lahan yang menguntungkan. Penggunaan lahan yang menguntungkan tergantung pada penggunaan lahan yang tidak menguntungkan. Hal ini disebabkan guna lahan yang tidak menguntungkan tidak dapat bersaing secara bersamaan dengan lahan untuk ftmgsi yang menguntungkan. Komponen penggunaan lahan ini meliputi penggunaan lahan untuk pertokoan, perumahan, industri, kantor dan bisnis. Tetapi keberadaan. guna lahan ini tidak lepas dari kelengkapan penggunaan lahan lainnya yang cenderung tidak menguntungkan, yaitu penggunaan lahan untuk sekolah, rumah sakit, taman, tempat pembuangan sampah, dan sarana prasarana. Pengadaan sarana dan prasarana yang Iengkap merupakan suatu contoh bagaimana. guna lahan yang menguntungkan dari suatu lokasi dapat inempengaruhi guna lahan yang lain. Jika lahan digunakan untuk suatu tujuan dengan membangun kelengkapan untuk guna.lahan disekitarnya, maka hal ini dapat meningkatkan nilai keuntungan secara umum, dan meningkatkan nilai-lahan. Dengan demikian akan memungkinkan beberapa guna lahan bekerjasama meningkatkan keuntungannya dengan berlokasi dekat pada salah satu guna lahan.
2. Penggunaan lahan yang tidak menguntungkan. Komponen penggunaan lahan ini meliputi penggunaan lahan untuk jalan, taman, pendidikan dan kantor pemerintahan.

Dari uraian diatas dapat diketahui bahwa guna lahan yang menguntungkan mempunyai keterkaitan yang besar dengan guna lahan yang tidak menguntungkan. Guna lahan utama yang dapat dikaitkan dengan fungsi perumahan adalah guna lahan komersial, guna lahan industri, dan guna lahan publik maupun semi publik (Chajin dan Kaiser, 1979). Adapun penjelasan masing masing  guna lahan tersebut adalah:
1. Guna lahan komersial.  Fungsi komersial dapat dikombinasikan dengan perumahan melalui percampuran secara vertikal. Guna lahan komersial yang harus dihindari dari perumahan adalah perdagangan grosir dan perusahaan besar.
2. Guna lahan industri. Keberadaan industri tidak saja dapat inemberikan kesempatan kerja namun juga memberikan nilai tambah melalui landscape dan bangunan yang megah yang ditampilkannya. Jenis industri yang harus dihindari dari perumahan adalah industri pengolahan minyak, industri kimia, pabrik baja dan industri pengolahan hasil tambang.
3. Guna lahan publik maupun semi public. Guna lahan ini meliputi guna lahan untuk pemadam kebakaran, tempat ibadah, sekolah, area rekreasi, kuburan, rumah sakit, terminal dan lain-lain.

Sistem Perkotaan Nasional

 


Sistem perkotaan nasional terdiri atas 

  • Pusat Kegiatan Nasional atau PKN
  • Pusat Kegiatan Wilayah atau PKW, dan 
  • Pusat Kegiatan Lokal atau PKL. 

PKN, PKW, dan PKL dapat berupa: 

  • kawasan megapolitan; 
  • kawasan metropolitan; 
  • kawasan perkotaan besar; 
  • kawasan perkotaan sedang; atau 
  • kawasan perkotaan kecil. 

Selain sistem perkotaan nasional sebagaimana disebutkan di atas juga dikembangkan Pusat Kegiatan Strategis Nasional atau  PKSN untuk mendorong perkembangan kawasan perbatasan negara.   


Kriteria Pusat Kegiatan


Pusat Kegiatan Nasional atau KN ditetapkan dengan kriteria: 

  • kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul utama kegiatan ekspor-impor atau pintu gerbang menuju kawasan internasional; 
  • kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai pusat kegiatan industri dan jasa skala nasional atau yang melayani beberapa provinsi; dan/atau 
  • kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul utama transportasi skala nasional  atau melayani beberapa provinsi. 

Pusat Kegiatan Wilayah atau PKW ditetapkan dengan kriteria: 

  • kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul kedua kegiatan ekspor-impor yang mendukung PKN; 
  • kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai pusat kegiatan industri dan jasa yang melayani skala provinsi atau beberapa kabupaten; dan/atau 
  • kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul transportasi yang melayani  skala provinsi atau beberapa kabupaten. 

Pusat Kegiatan Lokal atau PKL ditetapkan dengan kriteria: 

  • kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai pusat kegiatan industri dan jasa yang melayani skala kabupaten atau beberapa kecamatan; dan/atau 
  • kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul transportasi yang melayani skala                                                                        kabupaten atau beberapa kecamatan. 

Pusat Kegiatan Strategis Nasional atau PKSN ditetapkan dengan kriteria: 

  • pusat perkotaan yang berpotensi sebagai pos pemeriksaan lintas batas dengan negara tetangga; 
  • pusat perkotaan yang berfungsi sebagai pintu gerbang internasional yang menghubungkan dengan  negara tetangga; 
  • pusat perkotaan yang merupakan simpul utama transportasi yang menghubungkan wilayah sekitarnya; dan/atau 
  • pusat perkotaan yang merupakan pusat
  •  pertumbuhan ekonomi yang dapat mendorong perkembangan kawasan di sekitarnya. 



Kawasan megapolitan merupakan kawasan yang ditetapkan dengan kriteria memiliki 2 (dua) atau lebih kawasan metropolitan yang mempunyai hubungan fungsional dan membentuk sebuah sistem.

Kawasan metropolitan  merupakan kawasan perkotaan yang ditetapkan dengan kriteria: 

  • memiliki jumlah penduduk paling sedikit 1.000.000 (satu juta) jiwa; 
  • terdiri atas satu kawasan perkotaan inti dan beberapa kawasan perkotaan di sekitarnya yang membentuk satu kesatuan pusat perkotaan; dan 
  • terdapat keterkaitan fungsi antarkawasan perkotaan dalam satu sistem metropolitan. 

Kawasan perkotaan besar merupakan kawasan perkotaan yang ditetapkan dengan kriteria jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa.

Kawasan perkotaan sedang merupakan kawasan perkotaan yang ditetapkan dengan kriteria jumlah penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa.

Kawasan perkotaan kecil merupakan kawasan perkotaan yang ditetapkan dengan kriteria jumlah penduduk lebih dari 50.000 (lima puluh ribu) sampai dengan 100.000 (seratus ribu) jiwa.  


SISTEM KOTA-KOTA DAN PENATAAN RUANG
                         
Definisi fungsional mengenai kota atau daerah perkotaan adalah "Pusat permukiman dan kegiatan penduduk yang mempunyai status pemerintahan sendiri dan karenanya telah mempunyai batas wilayah administratif, maupun yang belum mempunyai status pemerintahan tetapi memperlihatkan watak dan ciri kehidupan perkotaan serta belum memiliki batas administratif". Suatu daerah disebut sebagai kota atau perkotaan karena pertimbangan aspek-aspek sebagai berikut:
tingkat kepadatan penduduk relatif tinggi
kegiatan utama masyarakatnya di sektor non pertanian
status sosial masyarakat penghuninya heterogen, baik dari segi adat, budaya, dan agama
Dilihat dari jumlah penduduknya, kota-kota atau daerah perkotaan tersebut ada yang termasuk golongan kota metropolitan, kota besar, kota sedang dan kota kecil:
Megapolitan, adalah kota dengan jumlah penduduk di atas 5 juta jiwa.
Kota raya/metropolitan adalah kota dengan jumlah penduduk antara 1 sampal 5 juta jiwa
Kota besar adalah kota dengan jumlah penduduk antara 500.000 sampai 1 juta jiwa.
Kota sedang adalah kota dengan jumlah penduduk antara 100.000 sampai 500.000 jiwa.
Kota kecil adalah kota dengan jumlah penduduk antara 20.000 sampai 1.00.000 jiwa.
Kota atau daerah perkotaan, direncanakan atau tidak, membentuk suatu sistem karena saling keterkaitannya, baik secara fisik maupun secara sosial ekonomi. Dalam Repelita VI kota atau daerah perkotaan dibagi atas 4 (empat) kelompok berdasarkan fungsi dan pelayanannya dalam menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, yaitu:
Kota atau daerah perkotaan yang berfungsi sebagai pusat kegiatan nasionat (PKN). Yang dimaksud adalah kota atau daerah perkotaan yang mempunyai wilayah pelayanan skala nasional, disamping merupakan pintu gerbang bagi kefuar masuknya arus barang dan jasa, juga merupakan simpul perdagangan interrnasional. Kota atau perkotaan yang termasuk klasifikasi ini merupakan pusat pelayanan jasa, produksi, dan distribusi serta merupakan simpul transportasi untuk pencapaian beberapa pusat kawasan atau propinsi. Biasanya yang termasuk golongan kota/perkotaan ini adalah kota-kota besar/metropolitan, disebabkan karena kelengkapan sarana dan prasarana yang dimilikinya.
Kota atau daerah perkotaan yang berfungsi sebagai pusat kegiatan wilayah (PKW). Daerah perkotaan atau kota yang mempunyai wilayah pelayanan yang mencakup beberapa kawasan atau kabupaten. Golongan ini biasanya merupakan kota besar dan kota sedang.
Kota atau daerah perkotaan yang berfungai sebagai pusat kegiatan lokal (PKL). Kota atau perkotaan yang termasuk klasifikasi ini adalah yang mempunyai wilayah pelayanan beberapa kawasan dalam lingkup kabupaten dan umunya merupakan kota sedang.
Kota atau daerah perkotaan yang mempunyai fungsi khusus dalam menunjang sektor ekonomi tertentu. Kota atau perkotaan yang termasuk dalam klasifikasi ini adalah yang mempunyai fungsi pelayanan khusus dalam menunjang sektor strategis, menunjang pengembangan wilayah baru atau penyebaran kegiatan ekonomi dan berfungsi pula sebagai daerah penyangga aglomerasi pertumbuhan pusat kegiatan yang sudah ada.
Pengelompokkan kota-kota ini ditujukan untuk dapat merumuskan kebijaksanaan yang lebih terarah dan sesuai dengan setiap kelompok tersebut.
Dari uraian sebelumnya, terlihat bahwa sistem kota-kota atau daerah perkotaan tidak terlepas dari setiap aspek kegiatan penataan ruang karena keduanya merupakan faktor yang saling terkait, yang mempengaruhi satu sama lain.


Potensi Kota


Secara umum kota adala tempat bermukimnya warga kota,tempat bekerja, tempat kegiatan dalam bidang ekonomi, pemerintah dan lain-lain.
Kota yang telah berkembang maju mempunyai peranan yang lebih luas lagi antara lain sebagai berikut :
1. Sebagai pusat pemukiman penduduk
2. Sebagai pusat kegiatan ekonomi
3. Sebagai pusat kegiatan social budaya
4. Pusat kegiatan politk dan administrasi pemerintah serta tempat 

Dan untuk lebih spesifiknya lagi potensi kota terbagi menjadi 4 macam :
1. Potensi Politik
2. Potensi Ekonomi
3. Potensi Sosial
4. Potensi Budaya

No comments:

Post a Comment