Albert Guttenberg
(1959) mengatakan bahwa penggunaan
lahan adalah istilah kunci dalam bahasa perencanaan
kota. Umumnya, politik yurisdiksi akan
melakukan perencanaan
penggunaan lahan dan mengatur penggunaan lahan dalam upaya untuk
menghindari konflik
penggunaan lahan. Tanah rencana penggunaan
diimplementasikan melalui divisi tanah dan tata cara penggunaan dan regulasi,
seperti peraturan zonasi . Konsultasi manajemenperusahaan
dan organisasi
non-pemerintah sering akan berusaha untuk mempengaruhi
peraturan ini sebelum dikodifikasikan.
Penggunaan lahan dan pengelolaan lahan memiliki
dampak besar pada sumber daya alamtermasuk air, tanah, nutrisi, tanaman dan hewan . Informasi
penggunaan tanah dapat digunakan untuk mengembangkan solusi untuk
masalah pengelolaan sumber daya alam seperti salinitas dan kualitas air.
Menurut sebuah laporan oleh PBB, degradasi
lahan telah diperburuk mana telah terjadi tidak adanya perencanaan penggunaan
lahan, atau eksekusi tertib, atau adanya insentif keuangan atau hukum yang
telah menyebabkan salah penggunaan keputusan tanah, atau satu sisi perencanaan
pusat yang menyebabkan over pemanfaatan sumberdaya
lahan, misalnya untuk produksi langsung di semua biaya. Akibatnya hasil
yang sering menjadi penderitaan bagi segmen besar penduduk lokal dan kerusakan
berharga ekosistem .
Pendekatan sempit tersebut harus diganti dengan teknik untuk perencanaan dan
pengelolaan sumberdaya lahan yang terintegrasi dan holistik dan di mana
pengguna lahan adalah pusat. Ini akan memastikan kualitas jangka panjang dari
tanah untuk digunakan manusia, pencegahan atau penyelesaian konflik sosial yang
terkait dengan penggunaan lahan, dan konservasi ekosistem tinggikeanekaragaman hayati nilai.
Penggunaan lahan untuk pertanian
secara umum dapat dibedakan atas: penggunaan lahan semusim, tahunan, dan
permanen. Penggunaan lahan tanaman semusim diutamakan untuk tanaman musiman
yang dalam polanya dapat dengan rotasi atau tumpang sari dan panen dilakukan
setiap musim dengan periode biasanya kurang dari setahun. Penggunaan lahan
tanaman tahunan merupakan penggunaan tanaman jangka panjang yang pergilirannya
dilakukan setelah hasil tanaman tersebut secara ekonomi tidak produktif lagi,
seperti pada tanaman perkebunan. Penggunaan lahan permanen diarahkan pada lahan
yang tidak diusahakan untuk pertanian, seperti hutan, daerah konservasi,
perkotaan, desa dan sarananya, lapangan terbang, dan pelabuhan.
Dalam evaluasi lahan penggunaan
lahan harus dikaitkan dengan tipe penggunaan lahan (Land Utilization Type)
yaitu jenis-jenis penggunaan lahan yang diuraikan secara lebih detil karena
menyangkut pengelolaan, masukan yang diperlukan dan keluaran yang diharapkan
secara spesifik. Setiap jenis penggunaan lahan dirinci ke dalam tipe-tipe
penggunaan lahan. Tipe penggunaan lahan bukan merupakan tingkat kategori dari
klasifikasi penggunaan lahan, tetapi mengacu kepada penggunaan lahan tertentu
yang tingkatannya dibawah kategori penggunaan lahan secara umum, karena berkaitan
dengan aspek masukan, teknologi, dan keluarannya.
Sifat-sifat penggunaan lahan mencakup data dan atau asumsi yang berkaitan dengan aspek hasil, orientasi pasar, intensitas modal, buruh, sumber tenaga, pengetahuan teknologi penggunaan lahan, kebutuhan infrastruktur, ukuran dan bentuk penguasaan lahan, pemilikan lahan dan tingkat pendapatan per unit produksi atau unit areal. Tipe penggunaan lahan menurut sistem dan modelnya dibedakan atas dua macam yaitu multiple dan compound.
Sifat-sifat penggunaan lahan mencakup data dan atau asumsi yang berkaitan dengan aspek hasil, orientasi pasar, intensitas modal, buruh, sumber tenaga, pengetahuan teknologi penggunaan lahan, kebutuhan infrastruktur, ukuran dan bentuk penguasaan lahan, pemilikan lahan dan tingkat pendapatan per unit produksi atau unit areal. Tipe penggunaan lahan menurut sistem dan modelnya dibedakan atas dua macam yaitu multiple dan compound.
Multiple: Tipe
penggunaan lahan yang tergolong multiple terdiri lebih dari satu jenis
penggunaan (komoditas) yang diusahakan secara serentak pada suatu areal yang
sama dari sebidang lahan. Setiap penggunaan memerlukan masukan dan kebutuhan,
serta memberikan hasil tersendiri. Sebagai contoh kelapa ditanam secara
bersamaan dengan kakao atau kopi di areal yang sama pada sebidang lahan.
Demikian juga yang umum dilakukan secara diversifikasi antara tanaman cengkih
dengan vanili atau pisang.
Compound: Tipe
penggunaan lahan yang tergolong compound terdiri lebih dari satu jenis
penggunaan (komoditas) yang diusahakan pada areal-areal dari sebidang lahan
yang untuk tujuan evaluasi diberlakukan sebagai unit tunggal. Perbedaan jenis
penggunaan bisa terjadi pada suatu sekuen atau urutan waktu, dalam hal ini
ditanam secara rotasi atau secara serentak, tetapi pada areal yang berbeda pada
sebidang lahan yang dikelola dalam unit organisasi yang sama. Sebagai contoh
suatu perkebunan besar sebagian areal secara terpisah (satu
blok ataupetak) digunakan untuk tanaman karet, dan blokatau petak
lainnya untuk kelapa sawit. Kedua komoditas ini dikelola oleh suatu perusahaan
yang sama.
Jenis-Jenis Penggunaan Lahan
Ada beberapa jenis penggunaan lahan. Secara garis
besar, lahan kota terbagi menjadi lahan terbangun dan lahan tak terbangun.
Lahan Terbangun terdiri dari dari perumahan, industri, perdagangan,
jasa dan perkantoran. Sedangkan lahan tak terbangun terbagi menjadi lahan tak
terbangun yang digunakan untuk aktivitas kota (kuburan, rekreasi, transportasi,
ruang terbuka) dan lahan tak terbangun non aktivitas kota (pertanian,
perkebunan, area perairan, produksi dan penambangan sumber daya alam). Untuk
mengetahui penggunaan lahan di suatu, wilayah, maka perlu diketahui komponen
komponen penggunaan lahannya. Berdasarkan jenis pengguna lahan dan aktivitas
yang dilakukan di atas lahan tersebut, maka dapat diketahui komponen-komponen
pembentuk guna lahan (Chapin dan Kaiser, 1979). Menurut Maurice Yeates,
komponen penggunaan lahan suatu wilayah terdiri atas (Yeates, 1980):
a. Permukiman
b. Industri
c. Komersial
d. Jalan
e. Tanah Publik
f. Tanah Kosong
b. Industri
c. Komersial
d. Jalan
e. Tanah Publik
f. Tanah Kosong
Sedangkan menurut Hartshorne,
komponen penggunaan lahan dapat dibedakan menjadi (Hartshorne, 1980):
a. Private Uses,
penggunaan lahan untuk kelompok ini adalah penggunaan lahan permukiman,
komersial, dan industri.
b. Public Uses,
penggunaan lahan untuk kelompok ini adalah penggunaan lahan rekreasi dan
pendidikan.
c. Jalan
Sedangkan menurut Lean dan Goodall,
1976), komponen penggunaan lahan dibedakan menjadi:
1. Penggunaan lahan yang
menguntungkan. Penggunaan lahan yang menguntungkan tergantung pada penggunaan
lahan yang tidak menguntungkan. Hal ini disebabkan guna lahan yang tidak
menguntungkan tidak dapat bersaing secara bersamaan dengan lahan untuk ftmgsi
yang menguntungkan. Komponen penggunaan lahan ini meliputi penggunaan lahan
untuk pertokoan, perumahan, industri, kantor dan bisnis. Tetapi keberadaan.
guna lahan ini tidak lepas dari kelengkapan penggunaan lahan lainnya yang
cenderung tidak menguntungkan, yaitu penggunaan lahan untuk sekolah, rumah
sakit, taman, tempat pembuangan sampah, dan sarana prasarana. Pengadaan sarana
dan prasarana yang Iengkap merupakan suatu contoh bagaimana. guna lahan yang
menguntungkan dari suatu lokasi dapat inempengaruhi guna lahan yang lain. Jika
lahan digunakan untuk suatu tujuan dengan membangun kelengkapan untuk
guna.lahan disekitarnya, maka hal ini dapat meningkatkan nilai keuntungan
secara umum, dan meningkatkan nilai-lahan. Dengan demikian akan memungkinkan
beberapa guna lahan bekerjasama meningkatkan keuntungannya dengan berlokasi
dekat pada salah satu guna lahan.
2. Penggunaan lahan yang tidak
menguntungkan. Komponen penggunaan lahan ini meliputi penggunaan lahan untuk
jalan, taman, pendidikan dan kantor pemerintahan.
Dari uraian diatas dapat diketahui
bahwa guna lahan yang menguntungkan mempunyai keterkaitan yang besar dengan
guna lahan yang tidak menguntungkan. Guna lahan utama yang dapat dikaitkan
dengan fungsi perumahan adalah guna lahan komersial, guna lahan industri, dan
guna lahan publik maupun semi publik (Chajin dan Kaiser, 1979). Adapun
penjelasan masing masing guna lahan tersebut adalah:
1. Guna lahan
komersial. Fungsi komersial dapat dikombinasikan dengan perumahan
melalui percampuran secara vertikal. Guna lahan komersial yang harus dihindari
dari perumahan adalah perdagangan grosir dan perusahaan besar.
2. Guna lahan industri.
Keberadaan industri tidak saja dapat inemberikan kesempatan kerja namun juga
memberikan nilai tambah melalui landscape dan bangunan yang megah yang
ditampilkannya. Jenis industri yang harus dihindari dari perumahan adalah
industri pengolahan minyak, industri kimia, pabrik baja dan industri pengolahan
hasil tambang.
3. Guna lahan publik maupun semi public. Guna
lahan ini meliputi guna lahan untuk pemadam kebakaran, tempat ibadah, sekolah,
area rekreasi, kuburan, rumah sakit, terminal dan lain-lain.
Sistem Perkotaan
Nasional
Sistem perkotaan nasional terdiri
atas
PKN, PKW, dan PKL dapat berupa:
Selain sistem perkotaan nasional sebagaimana disebutkan di atas juga dikembangkan Pusat Kegiatan Strategis Nasional atau PKSN untuk mendorong perkembangan kawasan perbatasan negara. Kriteria Pusat Kegiatan
Pusat Kegiatan Nasional atau KN
ditetapkan dengan kriteria:
Pusat Kegiatan Wilayah atau PKW ditetapkan dengan kriteria:
Pusat Kegiatan Lokal atau PKL ditetapkan dengan kriteria:
Pusat Kegiatan Strategis Nasional atau PKSN ditetapkan dengan kriteria:
Kawasan megapolitan merupakan
kawasan yang ditetapkan dengan kriteria memiliki 2 (dua) atau lebih kawasan
metropolitan yang mempunyai hubungan fungsional dan membentuk sebuah
sistem.
Kawasan metropolitan merupakan kawasan perkotaan yang ditetapkan dengan kriteria:
Kawasan perkotaan besar merupakan kawasan perkotaan yang ditetapkan dengan kriteria jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa. Kawasan perkotaan sedang merupakan kawasan perkotaan yang ditetapkan dengan kriteria jumlah penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa. Kawasan perkotaan kecil merupakan kawasan perkotaan yang ditetapkan dengan kriteria jumlah penduduk lebih dari 50.000 (lima puluh ribu) sampai dengan 100.000 (seratus ribu) jiwa.
SISTEM KOTA-KOTA DAN PENATAAN RUANG
Definisi fungsional mengenai kota atau daerah
perkotaan adalah "Pusat permukiman dan kegiatan penduduk yang mempunyai
status pemerintahan sendiri dan karenanya telah mempunyai batas wilayah
administratif, maupun yang belum mempunyai status pemerintahan tetapi
memperlihatkan watak dan ciri kehidupan perkotaan serta belum memiliki batas
administratif". Suatu daerah disebut sebagai kota atau perkotaan karena
pertimbangan aspek-aspek sebagai berikut:
tingkat kepadatan penduduk relatif tinggi
kegiatan utama masyarakatnya di sektor non pertanian
status sosial masyarakat penghuninya heterogen, baik
dari segi adat, budaya, dan agama
Dilihat dari jumlah penduduknya, kota-kota atau
daerah perkotaan tersebut ada yang termasuk golongan kota metropolitan, kota
besar, kota sedang dan kota kecil:
Megapolitan, adalah kota dengan jumlah penduduk di
atas 5 juta jiwa.
Kota raya/metropolitan adalah kota dengan jumlah
penduduk antara 1 sampal 5 juta jiwa
Kota besar adalah kota dengan jumlah penduduk antara
500.000 sampai 1 juta jiwa.
Kota sedang adalah kota dengan jumlah penduduk
antara 100.000 sampai 500.000 jiwa.
Kota kecil adalah kota dengan jumlah penduduk antara
20.000 sampai 1.00.000 jiwa.
Kota atau daerah perkotaan, direncanakan atau tidak,
membentuk suatu sistem karena saling keterkaitannya, baik secara fisik maupun
secara sosial ekonomi. Dalam Repelita VI kota atau daerah perkotaan dibagi
atas 4 (empat) kelompok berdasarkan fungsi dan pelayanannya dalam menunjang
pertumbuhan ekonomi nasional, yaitu:
Kota atau daerah perkotaan yang berfungsi sebagai
pusat kegiatan nasionat (PKN). Yang dimaksud adalah kota atau daerah
perkotaan yang mempunyai wilayah pelayanan skala nasional, disamping
merupakan pintu gerbang bagi kefuar masuknya arus barang dan jasa, juga
merupakan simpul perdagangan interrnasional. Kota atau perkotaan yang
termasuk klasifikasi ini merupakan pusat pelayanan jasa, produksi, dan
distribusi serta merupakan simpul transportasi untuk pencapaian beberapa
pusat kawasan atau propinsi. Biasanya yang termasuk golongan kota/perkotaan
ini adalah kota-kota besar/metropolitan, disebabkan karena kelengkapan sarana
dan prasarana yang dimilikinya.
Kota atau daerah perkotaan yang berfungsi sebagai
pusat kegiatan wilayah (PKW). Daerah perkotaan atau kota yang mempunyai
wilayah pelayanan yang mencakup beberapa kawasan atau kabupaten. Golongan ini
biasanya merupakan kota besar dan kota sedang.
Kota atau daerah perkotaan yang berfungai sebagai
pusat kegiatan lokal (PKL). Kota atau perkotaan yang termasuk klasifikasi ini
adalah yang mempunyai wilayah pelayanan beberapa kawasan dalam lingkup
kabupaten dan umunya merupakan kota sedang.
Kota atau daerah perkotaan yang mempunyai fungsi
khusus dalam menunjang sektor ekonomi tertentu. Kota atau perkotaan yang
termasuk dalam klasifikasi ini adalah yang mempunyai fungsi pelayanan khusus
dalam menunjang sektor strategis, menunjang pengembangan wilayah baru atau
penyebaran kegiatan ekonomi dan berfungsi pula sebagai daerah penyangga
aglomerasi pertumbuhan pusat kegiatan yang sudah ada.
Pengelompokkan kota-kota ini ditujukan untuk dapat
merumuskan kebijaksanaan yang lebih terarah dan sesuai dengan setiap kelompok
tersebut.
Dari uraian sebelumnya, terlihat
bahwa sistem kota-kota atau daerah perkotaan tidak terlepas dari setiap aspek
kegiatan penataan ruang karena keduanya merupakan faktor yang saling terkait,
yang mempengaruhi satu sama lain.
Potensi Kota
Secara umum kota adala tempat bermukimnya warga
kota,tempat bekerja, tempat kegiatan dalam bidang ekonomi, pemerintah dan
lain-lain.
Kota yang telah berkembang maju mempunyai peranan
yang lebih luas lagi antara lain sebagai berikut :
1. Sebagai pusat pemukiman penduduk
2. Sebagai pusat kegiatan ekonomi
3. Sebagai pusat kegiatan social budaya
4. Pusat kegiatan politk dan administrasi pemerintah
serta tempat
Dan untuk lebih spesifiknya lagi potensi kota
terbagi menjadi 4 macam :
1. Potensi Politik
2. Potensi Ekonomi
3. Potensi Sosial
4. Potensi
Budaya
|