Friday, November 25, 2016

Sistem Sosial Untuk Perencanaan Wilayah dan Kota



A. Definisi Sistem
Sistem didefinisikan menjadi bermacam-macam definisi oleh  beberapa ahli diantaranya
a. L. James Havery
     Sistem adalah prosedur logis dan rasional untuk merancang suatu rangkaian
     komponen yang      berhubungan satu dengan yang lainnya dengan maksud
     untuk berfungsi sebagai suatu
     kesatuan dalam usaha mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan.
 b. Edgar F Huse dan James L. Bowdict
     Menurutnya sistem adalah suatu seri atau rangkaian bagian-bagian yang saling
     berhubungan dan bergantung sedemikian rupa sehingga interaksi dan saling
     pengaruh dari satu bagian akan mempengaruhi keseluruhan.
c. Harijono Djojodihardjo
    Suatu sistem adalah sekumpulan objek yang mencakup hubungan fungsional
    antara tiap-tiap objek dan hubungan antara ciri tiap objek, dan yang secara
    keseluruhan merupakan suatu kesatuan secara fungsional.
 d. Jogianto
     Mengemukakan bahwa sistem adalah kumpulan dari elemen-elemen yang
     berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan tertentu. sistem ini menggambarkan
     suatu kejadian-kejadian dan kesatuan yang nyata adalah suatu objek nyata,
     seperti tempat, benda, dan orang-orang yang betul-betul ada dan terjadi.


e. C.W. Churchman
    Menurutnya sistem adalah seperangkat  bagian-bagian yang dikoordinasikan
    untuk melaksanakan seperangkat tujuan

B. Definisi Sosial Sosial mempunyai arti bermasyarakat. Di bawah ini adalah
     beberapa definisi dari sosial menurut para ahli, diantaranya:
a. Engin Fahri I
    Sosial adalah sebuah inti dari bagaimana  para individu berhubungan walaupun
    masih juga diperdebatkan tentang pola berhubungan para individu tersebut.  
b. Keith Jacobs
    Sosial adalah sesuatu yang dibangun dan terjadi dalam sebuah situs komunitas.
c. Philip Wexler
    Sosial adalah sifat dasar dari setiap individu manusia.
d. Lena Dominelli
    Sosial adalah merupakan bagian yang tidak utuh dari sebuah hubungan
    manusia sehingga
    membutuhkan pemakluman atas hal-hal yang bersifat rapuh di dalamnya.
e. Paul Ernest
    Sosial lebih dari sekedar jumlah manusia secara individu karena mereka terlibat
    dalam berbagai kegiatan bersama.




Memahami sistem sosial ialah proses belajar mengenali, menganalisis dan mempertimbangkan eksistensi dan perilaku organisasi dan institusi sosial kemasyarakatan dalam berbagai ranah kehidupan manusia. Peran manusia di sini lebih dilihat sebagai makhluk sosial dan bagian dari kelompok kepentingan, bukan sebagai individu. Oleh karena manusia adalah makhluk sosial, maka mereka menciptakan suatu system sosial. Ada beberapa hal yang membuat manusia menciptakan "sistem sosial", antara lain karena :

a. Manusia mempunyai kebutuhan dasar biologi tertentu seperti pangan, papan, sandang dan seks.
b. Untuk memuaskan kebutuhan ini, manusia tergantung pada organisasi-organisasi kemasyarakatan.
c. Kenyataan di atas menciptakan kebutuhan-kebutuhan lain, yaitu kebutuhan sistem pada diri individu.
d. Pada akhirnya manusia berusaha untuk memaksimumkan kepuasan dari kebutuhan dirinya.


               "Sistem sosial" mempengaruhi perilaku manusia, karena di dalam suatu "sistem sosial" tercakup pula nilai-nilai dan norma-norma yang merupakan aturan perilaku anggota-anggota masyarakat. Dalam setiap "sistem sosial" pada tingkat-tingkat tertentu selalu mempertahankan batas-batas yang memisahkan dan membedakan dari lingkungannya ("sistem sosial" lainnya). Selain itu, di dalam "sistem sosial" ditemukan juga mekanisme-mekanisme yang dipergunakan atau berfungsi mempertahankan "sistem sosial" tersebut.
            Ketika kita mengamati suatu fenomena sosial, maka sebenarnya kita sedang mencerna realitas kehidupan yang membawakan kondisi sistem masyarakat tertentu yang sedang bekerja, berusaha tetap langgeng, dan seringkali berbenturan dengan sistem-sistem lainnya. Sistem ini mencirikan karakteristik sifat, tata nilai, ukuran, kualitas dan kedudukan relasional di dalam dan antarsistem. Oleh karenanya, fenomena sosial pada hakikatnya adalah proses dialog, transaksi dan negosiasi sejumlah sistem sosial pada konteks waktu dan tempat tertentu.
Lalu apa relevansi kuliah sistem sosial dengan bidang perencanaan wilayah dan kota (PWK)? Pertama, secara umum bidang PWK menitikberatkan pada serangkaian tindakan yang berpusat pada perbaikan kondisi hidup dan kehidupan manusia (human-centered development). Hal ini berarti bidang PWK peduli dengan eksistensi sejumlah sistem sosial yang akan mempengaruhi dan dipengaruhi oleh serangkaian tindakan perencanaan. Kedua, bahwa perbaikan kondisi yang dimaksud mengandung konsekuensi tentang perlunya menantang dan memikir ulang eksistensi dan manfaat tata nilai, norma dan standar yang berlaku bagi pencapaian kondisi baru yang diharapkan. Artinya, kegiatan merencana ialah diskursus publik yang berusaha mengakomodasi berbagai kepentingan masyarakat. Ketiga, kegiatan merencana sebenarnya mencerminkan transfer pengetahuan dan keahlian dan negosiasi terhadap kriteria dan syarat perbaikan kondisi yang diinginkan. Oleh karenanya, mempelajari interaksi sosial amat penting untuk menentukan arah dan tujuan perencanaan.
Ciri-ciri Sistem
Agar dapat diketahui apakah sesuatu itu termasuk kategori sistem atau bukan, dapat diidentifikasi dari cirri-ciri yang dimilikinya. Secara umum Awad (1979), menyebutkan bahwa ciri-ciri sistem adalah sebagai berikut:
-          Pada hakikatnya sistem itu bersifat terbuka selalu berinteraksi dengan lngkungannya.

-           Setiap sistem terdiri dari dua atau lebih sub sistem, dan setiap subsistem terbentuk dari beberapa sub sistem yang lebih kecil.

-          Antar subsistem terjalin saling ketergantungan, dalam arti bahwa satu sub sistem membutuhkan masukan (input) dari sub sistem lain dan keluaran (output) dari sub sistem tersebut diperlukan sebagai masukan dari sub sistem yang lain lagi.

-           Setiap sistem memiliki kemampuan menyesuaikan diri dengan lingkungan sekitarnya melalui mekanisme umpan balik (feed-back).

-          Setiap sistem mempunyai keandalan dalam mengatur diri sendiri (self regulation)
       - Setiap sistem mempunyai tujuan atau sasaran tertentu yang ingin dicapai.

Tujuan Sistem
Mengenai tujuan sistem, dapat disebutkan bahwa pada umumnya tujuan sistem adalah menciptakan atau mencapai sesuatu yang berharga, memiliki nilai, dengan memadukan dan mendayagunakan berbagai macam bahan atau masukan dengan suatu cara tertentu.
Tujuan sistem lazimnya lebih dari satu, atau sering disebut dengan istilah jamak, (multiple purposes,) sekalipun ada urut-urutan prioritasnya. Untuk menentukan peringkat tujuan sistem, diguanakan paling tidak empat tolak ukur yaitu kualitas atau mutu, kuantitas, waktu dan biaya.
Tujuan sistem yang tidak terlalu banyak dan cukup jelas rumusannya, akan mempermudah perpaduan bagian-bagian menjadi kebulatan yang utuh. Sebaliknya, tujuan yang terlaulu beragam bias menyebabkan timbulnya konflik antar subsistem yang memungkinkan terjadinya kekacauan dari sistemnya sendiri. (Budihardjo, 1995 : 10-11)

PENGERTIAN PERENCANAAN SEBAGAI SUATU SISTEM
Yang dimaksud dengan perencanaan adalah suatu aktifitas universal manusia, suatu keahlian dasar dalam kehidupan yang berkaitan dengan pertimbangan suatu hasil sebelum diadakan pemilihan di antara berbagi alternative yang ada. Meskipun perencanaan itu dilaksanakan oleh setiap orang, akan tetapi perencanaan kota sangat berbeda dengan bentuk perencanaan lainnya dalam berbagai aspek yang penting.
            Di dalam perencanaan “proses” merupakan sesuatu yang berkesinambungan (Sudjarto : 99). Di dalam proses perencanaan akan terjadi suatu keterkaitan yang kompleks antara peranan perencana yang bekerja untuk pemerintah dengan berbagai unsur yang mempunyai kepentingan dengan pembangunan (misalnya pembangun atau developers) yang sering memiliki keputusan sendiri atau berusaha untuk mempengaruhi pengambilan keputusan untuk kepentingannya yang sering pula akan bertentangan dengan keputusan yang diambil berdasarkan kebijaksanaan umum yang telah ditentukan.
Jadi di dalam proses perencanaan ini termasuk suatu kaitan sistem dari masyrakat sebagai subyek dan obyek perencanaan pembangunan. Sistem kelembagaan dan politik sebagai pengambil keputusan, pelaksana dan pengelola pembangunan. Sektor swasta sebagai penyandang dana dan pembangun dan unsur fisik sebagai hasil pembangunan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. (Sujarto, 1979 : 97)
 PENDEKATAN SISTEM DALAM PERENCANAAN
Dalam bidang perencanaan kota dan daerah, pendekatan sistem baru memperoleh parhatian pada tahun-tahun 1960-an. McLoughlin mengisahkan tentang semakin kompleksnya masalah lingkungan buatan dan kehidupan manusia, yang tidak diikuti dengan landasan teori dan pendekatan perencanaan yang mantap. Para ekonomi, sosiolog, ilmuwan politik, ahli geografi dan lain-lain semakin banyak melakukan studi tentang aspek spatial dari aktivitas manusia, akan tetapi lepas antara satu dengan yang lainnya.
Pengaruh tersebut tidak hanya menyebar di kalangan pendidikan dan teoritis, melainkan juga dalam kalangan penentu kebijaksanaan dan praktisi professional. Pendekatan perencanaan yang semula sering digunakan adalah pendekatan Fucnctional  dan Formalist  yang cenderung deterministic.
Dengan pendekatan tersebut, kota dan daerah direncanakan oleh perencana dan penentu kebijakan dengan prosedur klasik : Survey-Analisi Rencana, sebagaimana yang diperkenalkan oleh Patrick Geddes.
          Hasilnya berupa Master Plan yang merupakan cetak biru produk akhir rencana jangka panjang, yang dinilai ideal menurut kaca mata perencanaannya. Kenyataan menunjukkan bahwa antara rencana yang disusun dengan realitas kehidupan di dunia nyata, terdapat kesenjangan kesenjangan yang lebar. Terlebih lagi, aspirasi masyarakat sering tidak tertampung atau terwadahi dengan baik. Akibatnya, banyak sekali rencana-rencana kota dan daerah yang tetap bagus sebagai suatu rencana, tetapi tidak bias dilaksanakan di lapangan. Suatu kemubassiran yang sesungguhnya tidak perlu. Tidak heran bila kemudian muncul tudingan bahwa teori perencanaan adalah “a body of theory which has grown up in the air”, atau teori yang mengawang dan tidak membumi.
Melalui pendekatan sistem, yang menekankan pada pemahaman dengan kompleksitas kehidupan manusia dan aneka ragam konflik yang menyangkut lokasi dan perolehan lahan, dengan keterbatasan sumberdaya yang ada, perencanaan tata ruang kota dan daerah menjadi lebih realistis, lebih kenyal dan lebih tanggap terhadap perubahan. (Budihardjo, 1995 : 15-18)

Sunday, November 13, 2016

Prinsip-Prinsip Pembangunan Masyarakat

Prinsip-prinsip pembangunan masyarakat akan menjadi ranah bagi implementasi pembangunan masyarakat. Korelasi dari prinsip-prinsip tersebut sangat diperlukan dalam upaya mewujudkan keberhasilan pembangunan masyarakat. Jim Ife (1995:178) mengungkapkan 22 prinsip pembangunan masyarakat, yang dapat diuraikan dibawah ini:
1.         Pembangunan terpadu dan seimbang
Pembangunan masyarakat pada dasarnya harus mencakup pembangunan di bidang politik, ekonomi, sosial, kultural, lingkungan dan personal atau spiritual.
2.         Konfrontasi terhadap ketimpangan struktural
Pembangunan masyarakat harus mampu merubah adanya ketimpangan kelas maupun ketimpangan gender dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat. Oleh karena itu, pembangunan masyarakat perlu diupayakan.
3.         Menjunjung tinggi hak asasi manusia
Dalam rangka menjamin hak asasi manusia, maka perlu adanya aturan atau regulasi yang memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap hak asasi manusia. Hak-hak yang perlu diperhatikan oleh pemerintah adalah pemenuhan tiap standard kehidupan, hak mendapatkan pendidikan, hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan kultural komunitasnya, hak untuk berkembang secara mandiri dan hak untuk mendapatkan perlindungan keluarga.
4.         Keberlanjutan
Dua aspek penting dalam rangka mewujudkan keberlanjutan pembangunan adalah pentingnya pembangunan tersebut memperhatikan dimensi keseimbangan ekologis dan keadilan sosial. Dalam konteks keseimbangan ekologis, pembangunan masyarakat ditujukan pada upaya meminimalkan ketergantungan terhadap sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui dan menggantikannya dengan sumber daya alam yang dapat diperbaharui. Di sisi lain, peminimalan terhadap polusi lingkungan dan konservasi terhadap sumber-sumber daya alam menjadi issue utama dari pendekatan ekologis ini. Sementara pada asas keadilan sosial, distribusi pendapatan yang proporsional dari negara terhadap warga negaranya menjadi issue yang perlu dikedepankan.
5.         Pemberdayaan
Konsep pemberdayaan menjadi basis utama dalam  pembangunan masyarakat. Pemberdayaan memiliki makna membangkitkan sumber daya, kesempatan, pengetahuan dan keterampilan mereka untuk meningkatkan kapasitas dalam menentukan masa depan mereka. Konsep utama yang terkandung dalam pemberdayaan adalah bagaimana memberikan kesempatan yang luas bagi masyarakat untuk menentukan sendiri arah kehidupan dalam komunitasnya.
6.         Pembangunan personal dan politik
Pembangunan masyarakat pada hakekatnya perlu untuk menyeimbangkan hubungan antara personal dan politik, individu dan struktur maupun personal privat dan publik. Persoalan-persoalan dalam masyarakat seperti pengangguran, perdagangan bebas, asuransi kesehatan, pembangunan industri perlu diakomodasi sebagai obyek dari pembangunan masyarakat.
7.         Pemilikan komunitas
Pemilikan komunitas mencakup dua level, yaitu kepemilikan pada sebuah benda material dan kepemilikan pada struktur serta proses. Benda material mencakup tanah, bangunan dan beberapa hal lain yang dimiliki individu. Perluasan pemilikan komunitas menjadi aspek penting dalam membangun komunitas, dapat mendorong tumbuhnya rasa memiliki terhadap identitas komunitas, dapat memberi akan alasan bagi seseorang untuk menjadi aktif terlibat dalam setiap level komunitas dan dapat mendorong penggunaan sumber daya secara lebih efisien. Pemilikan terhadap struktur dan proses merupakan aspek lain dari pemilikan komunitas. Hal tersebut dibutuhkan untuk melakukan kontrol terhadap sesuatu seperti penyampaian pelayanan kesehatan, pendidikan, pembuatan keputusan tentang aktivitas lokal, perumahan, pembangunan lokal dan sebagainya. Dalam konteks ini, desentralisasi menjadi hal yang essensial. Oleh karena itu, pembangunan masyarakat haruslah difokuskan pada upaya untuk memberikan stimulasi dan mendukung kontrol dan pemilikan komunitas melalui pengembangan sumber daya, keterampilan dan kepercayaan diri serta tanggung jawab.
8.         Kemandirian
Kemandirian memiliki makna bahwa komunitas seharusnya mendayagunakan sumber-sumber daya yang ada dengan kekuatan sendiri dan tidak bergantung pada pihak eksternal. Kemandirian komunitas akan sangat bermanfaat dalam menghadapi ketidakpastian dan krisis. Oleh karena itu, pembangunan masyarakat seharusnya diupayakan untuk penguatan kemandirian komunitas.
9.         Independen dari negara
Hal ini tidak berarti bahwa dukungan pemerintah tidak perlu diterima. Dukungan pemerintah sangat diperlukan untuk memulai proses pembangunan masyarakat. Setelah tahap itu, maka inisiatif dan kreativitas dalam melaksanakan pembangunan harus diserahkan kepada pemerintah.
10.     Tujuan dekat (antara) dan visi akhir jangka panjang
Dalam pembangunan masyarakat adalah sangat penting dan essensial untuk menjaga keseimbangan antara tujuan dekat dan tujuan akhir jangka panjang. Hal ini selaras dengan prinsip ekologis dan prinsip keadilan sosial seperti yang telah diuraikan di muka.  Dalam konteks ini, memiliki makna bahwa meskipun dalam jangka pendek pembangunan harus diupayakan pada terwujudnya keadilan sosial, namun dalam jangka panjang pembangunan mesti memperhatikan aspek keseimbangan lingkungan agar hasil pembangunan dapat terus berkelanjutan
11.     Pembangunan organis
Pembangunan organis pada dasarnya menjadi suatu konsep yang berlawanan dengan pembangunan yang bersifat mekanistik. Oleh karena itu, pembangunan komunitas tidak diperintahkan dengan teknik yang sifatnya sedehana, akan tetapi melalui proses yang kompleks dan dinamis. Pembangunan organis memiliki arti upaya untuk membangun melalui pemahaman hubungan yang sifatnya kompleks antara komunitas dengan lingkungannya. Hal ini seperti pendekatan kabutuhan secara holistik daripada perspektif linear.
12.     Tahapan pembangunan
Konsekuensi logis dari konsep pembangunan organis adalah adanya suatu keharusan bahwa suatu proses pembangunan harus melalui beberapa tahapan. Dengan demikian, pembangunan masyarakat memerlukan proses waktu yang lama, sebab ia lebih mengutamakan keaktifan dari partisipasi komunitas. Hal inilah yang seringkali membuat frustasi para pelaksana/ pekerja, para birokrasi pembangunan terutama bagi mereka yang ingin segera melihat hasilnya. Situasi demikian seringkali menjadi alasan mengapa para birokrat untuk menentukan cara pendekatan dalam pembangunan masyarakat harus membutuhkan waktu yang relatif lama.
13.     Bebas dari tekanan luar
Pembangunan masyarakat tidak akan berjalan dengan baik, ketika ada tekanan-tekanan dari pihak eksternal. Oleh karena itu, pembangunan masyarakat haruslah dibangun secara murni oleh komunitas itu sendiri dengan memperhatikan sensivitas terhadap budaya komunitas lokal, tradisi dan lingkungan. Perspektif pembangunan masyarakat membutuhkan komunikasi yang bersifat horizontal (belajar dari sesama komunitas, tidak dari tekanan luar), pertanggungjawaban terhadap komunitas dan pengakuan adanya keberagaman.
14.     Pembangunan komunitas
Semua pembangunan masyarakat seharusnya bertujuan untuk membangun komunitas. Pembangunan komunitas meliputi semua interaksi sosial dengan komunitas dan membantu mereka untuk mengkomunikasikan apa yang menjadi jalan untuk menuju dialog yang murni, pemahaman dan aksi sosial. Pendek kata, pembangunan komunitas memiliki makna membangun masyarakat secara bersama-sama. Oleh karena itu, proses berkelompok, inklusivitas, membangun rasa saling percaya diri, dan membangun semangat bersama untuk mencapai tujuan sangat penting dalam membangun komunitas.
15.     Proses dan hasil
Penekanan pada proses dan hasil menjadi issue utama dalam kerja komunitas. Pendekatan pragmatis cenderung hanya akan melihat hasil, sehingga bagaimana upaya untuk memperoleh hasil tersebut tidaklah begitu penting. Namun demikian, pandangan ini kemudian ditentang oleh berbagai pihak, karena proses dan hasil pada hakekatnya merupakan dua hal yang saling berkaitan. Proses pada dasarnya harus merefleksikan hasil, demikian juga hasil juga merupakan refleksi dari proses. Dalam konteks ini, moral dan etika dalam memperoleh hasil akan menjadi pusat perhatian.
16.     Integritas proses
Integritas dalam proses akan menjadi unsur penting dalam menentukan hasil dan tujuan. Proses bimbingan sosial masyarakat mengandung dua unsur pokok yaitu perencanaan dan pengintegrasian masyarakat yang dapat memperlancar penumbuhan kesadaran akan loyalitas kepada masyarakat dimana perorangan, peningkatan perasaan tanggungjawab terhadap kondisi serta kedudukan masyarakat, permunculan sikap-sikap yang memungkinkan kerja sama dengan orang-orang yang mempunyai perbedaan dalam berbagai seginya, dan pertumbuhan nilai-nilai yang sama didalam masyarakat secara keseluruhan (Soetarso, 1994: 39).

17.     Anti kekerasan
Pada konteks ini, pembangunan masyarakat menghendaki sebuah proses pendekatan yang anti kekerasan. Oleh karena itu, pendekatan yang bersifat koersif ataupun pendekatan atau penekanan terhadap sesama merupakan aspek-aspek yang mesti dihindari dalam konteks pembangunan masyarakat.
18.     Inklusif
Aplikasi prinsip inklusif dalam pembangunan masyarakat membutuhkan proses adanya keterlibatan masyarakat untuk mengambil bagian dalam proses pelaksanaan pembangunan. Proses pembangunan haruslah bersifat terbuka dan memanjang aspirasi dari warga masyarakat.
19.     Konsesus
Prinsip anti kekerasan dan pendekatan inklusif memerlukan proses pembangunan masyarakat yang seharusnya dibangun atas dasar konsesus dan keputusan konsesus tersebut seharusnya dibuat untuk dapat diaplikasikan. Pendekatan konsesus pada hakekatnya didasarkan pada persetujuan dari masyarakat dan hal ini merupakan konsekuensi dari prinsip anti kekerasan dan inklutif. Dengan prinsip ini, diharapkan tidak ada menganalisa dan alienasi dalam kehidupan masyarakat.
20.     Kooperasi
Perspektif ekologis dan pendekatan anti kekerasan kedua-duanya menekankan pada kebutuhan struktur yang kooperatif daripada struktur yang kompetitif. Banyak dari struktur, proses dan institusi masyarakat modern dibangun  atas dasar asumsi kompetisi yang baik, termasuk sistem pendidikan, ekonomi, kesibukan, pekerjaan, seni, rekreasi dan pelayanan kesehatan. Kooperasi mengasumsikan bahwa problem maupun masalah sosial yang dihadapi tidak sekedar menjadi tanggungjawab dari komunitas itu sendiri, melainkan juga harus diatasi bersama-sama dengan komunitas lain.


21.     Partisipasi
Pembangunan masyarakat harus selalu melihat partisipasi masksimal, dengan tujuan setiap orang dalam komunitas dapat secara aktif berperan dalam kegiatan masyarakat. Prinsip partisipasi yakni bertujuan mendorong tumbuhnya perubahan sikap dan perilaku masyarakat yang kondusif untuk kemajuan, meningkatkan kualitas partisipatif masyarakat dari sekedar mendukung, menghadiri, menjadi konstributor kegiatan dakwah dan menyegarkan dan meningkatkan efektifitas fungsi dan peran pemimpin lokal. Dalam hubungan sosial masyarakat, faktor yang esensi dari pengembangan masyarakat adalah penumbuhan demokrasi partisipatif dari segenap masyarakat padahal untuk menumbuhkan demokrasi tersebut mempersyaratkan adanya desentralisasi dan pemerataan kekuasaan, persatuan yang dapat mendukung keanekaragaman intern di dalam masyarakat, partisipasi dalam pertemuan dan diskusi untuk menghasilkan konsesus yang sebenarnya, serta hak untuk menjadi salah satu bagian mempengaruhi arah kehidupan sosial di dalam masyarakat.
Adapun strategi bimbingan sosial masyarakat berdasarkan atas prinsip pemberdayaan agar proses pengembangan masyarakat lebih efektif, langkah yang perlu dilakukan sebagai berikut:
1)   Mengindentifikasi, menamai masalah dan isu-isu.
2)   Menganalisis masalah dan mengidentifikasi pelaku (analisis masalah)
3)   Mengidentifikasi tujuan umum dan khusus.
4)   Menyiapkan rencana tindakan yang secara rinci berisi taktik, program, tugas dan proses mencapai tindakan.
5)   Melaksanakan rencana tindakan.
6)   Mengevaluasi seluruh proses dan rencana tindakan dalam rangka membandingkan hasil yang ditetapkan dan hasil yang nyata.
7)   Melaksanakan evaluasi dan pengendalian (Kenny, 1994 : 13-115).

Wednesday, November 2, 2016

Pengertian dan Ruang Lingkup Keuangan Negara



  1. Pengertian Keuangan Negara
Definisi keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dinyatakan bahwa pendekatan yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara adalah dari sisi objek, subjek, proses, dan tujuan. Dari sisi objek, yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Dari sisi subjek, yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi seluruh subjek yang memiliki/menguasai objek sebagaimana tersebut di atas, yaitu: pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan negara/daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara. 

Dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan objek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan danpengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban. 

Dari sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan objek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.

Berdasarkan pengertian keuangan negara dengan pendekatan objek, terlihat bahwa hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang diperluas cakupannya, yaitu termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan. 

Dengan demikian, bidang pengelolaan keuangan negara dapat dikelompokkan dalam:
a. subbidang pengelolaan fiskal,
b. subbidang pengelolaan moneter, dan
c. subbidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.  

Pengelolaan keuangan negara subbidang pengelolaan fiskal meliputi kebijakan dan kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai dari penetapan Arah dan Kebijakan Umum (AKU), penetapan strategi dan prioritas pengelolaan APBN, penyusunan anggaran oleh pemerintah, pengesahan anggaran oleh DPR, pelaksanaan anggaran, pengawasan anggaran, penyusunan perhitungan anggaran negara (PAN) sampai dengan pengesahan PAN menjadi undang-undang. 

Pengelolaan keuangan negara subbidang pengelolaan moneter berkaitan dengan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan sector perbankan dan lalu lintas moneter baik dalam maupun luar negeri.
Pengelolaan keuangan negara subbidang kekayaan Negara yang dipisahkan berkaitan dengan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan di sektor Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) yang orientasinya mencari keuntungan (profit motive). 

Berdasarkan uraian di atas, pengertian keuangan negara dapat dibedakan antara: pengertian keuangan negara dalam arti luas, dan pengertian keuangan negara dalam arti sempit. Pengertian keuangan negara dalam arti luas pendekatannya adalah dari sisi objek yang cakupannya sangat luas, dimana keuangan negara mencakup kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.Sedangkanpengertian keuangan negara dalam arti sempit hanya mencakup pengelolaan keuangan negara subbidang pengelolaan fiskal saja. 

2. Asas-asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara
Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, danbertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Aturan pokok Keuangan Negara telah dijabarkan ke dalamasas-asas umum, yang meliputi baik asas-asas yang telah lama dikenal dalam pengelolaan keuangan negara, seperti asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, dan asas spesialitas maupun asas-asas baru sebagai pencerminan penerapan kaidah-kaidah yang baik (best practices) dalam pengelolaan keuangan negara. Penjelasan dari masing-masing asas tersebut adalah sebagaiberikut.

a.    Asas Tahunan, memberikan persyaratan bahwa anggaran Negara dibuat secara tahunan yang harus mendapat persetujuan dari badan legislatif (DPR).
b. Asas Universalitas (kelengkapan), memberikan batasan bahwa tidak diperkenankan terjadinya percampuran antara penerimaan negara dengan pengeluaran negara.
c. Asas Kesatuan, mempertahankan hak budget dari dewan secara lengkap, berarti semua pengeluaran harus tercantum dalam anggaran. Oleh karena itu, anggaran merupakan anggaran bruto, dimana yang dibukukan dalam anggaran adalah jumlah brutonya.
d. Asas Spesialitas mensyaratkan bahwa jenis pengeluaran dimuat dalam mata anggaran tertentu/tersendiri dan diselenggarakan secara konsisten baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Secara kuantitatif artinya jumlah yang telah ditetapkan dalam mata anggaran tertentu merupakan batas tertinggi dan tidak boleh dilampaui.Secara kualitatif berarti penggunaan anggaran hanya dibenarkan untuk mata anggaran yang telah ditentukan.
e. Asas Akuntabilitas berorientasi pada hasil, mengandung makna bahwa setiap pengguna anggaran wajib menjawab dan menerangkan kinerja organisasi atas keberhasilan atau kegagalan suatu program yang menjadi tanggung jawabnya.
f. Asas Profesionalitas mengharuskan pengelolaan keuangan negara ditangani oleh tenaga yang profesional.
g. Asas Proporsionalitas; pengalokasian anggaran dilaksanakan secara proporsional pada fungsi-fungsi kementerian/lembaga sesuai dengan tingkat prioritas dan tujuan yang ingin dicapai.
h. Asas Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara, mewajibkan adanya keterbukaan dalam pembahasan, penetapan, dan perhitungan anggaran serta atas hasil pengawasan olehlembaga audit yang independen.
i. Asas Pemeriksaan Keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri, memberi kewenangan lebih besar pada Badan Pemeriksa Keuangan untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara secara objektif dan independen. 

Asas-asas umum tersebut diperlukan pula guna menjamin terselenggaranya prinsip-prinsip pemerintahan daerah.Dengan dianutnya asas-asas umum tersebut di dalam undang-undang tentang Keuangan Negara, pelaksanaan undang-undang ini selain menjadi acuan dalam reformasi manajemen keuangan negara, sekaligus dimaksudkan untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

3. Ruang Lingkup Keuangan Negara
Ruang lingkup keuangan negara meliputi:
a. hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
b. kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
c. penerimaan negara;
d. pengeluaran negara;
e. penerimaan daerah;
f. pengeluaran daerah;
g. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
h. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;  
i. kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah; dan
j. kekayaan pihak lain sebagaimana dimaksud meliputi kekayaan yang dikelola oleh orang atau badan lain berdasarkan kebijakan pemerintah, yayasan-yayasan di lingkungan kementeriannegara/lembaga, atau perusahaan negara/daerah.

Bidang pengelolaan Keuangan Negara yang demikian luas secara ringkas dapatdikelompokkan dalam sub bidang pengelolaan fiskal, sub bidang pengelolaan moneter, dan sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.

Sub bidang pengelolaan fiskal meliputi enam fungsi, yaitu:
a. Fungsi pengelolaan kebijakan ekonomi makro dan fiskal. Fungsi pengelolaan kebijakan ekonomi makro dan fiskal ini meliputi penyusunan  Nota Keuangan dan RAPBN, serta perkembangan dan perubahannya, analisis kebijakan, evaluasi dan perkiraan perkembangan ekonomi makro, pendapatan negara, belanja negara, pembiayaan, analisis kebijakan, evaluasi dan perkiraan perkembangan fiskal dalam rangka kerjasama internasional dan regional, penyusunan rencana pendapatan negara, hibah, belanja negara dan pembiayaan jangka menengah, penyusunan statistik, penelitian dan rekomendasi kebijakan di bidang fiskal, keuangan, dan ekonomi.
b. Fungsi penganggaran. Fungsi ini meliputi penyiapan, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, serta perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang APBN.
c. Fungsi administrasi perpajakan.
d. Fungsi administrasi kepabeanan.
e. Fungsi perbendaharaan.
Fungsi perbendaharaan meliputi perumusan kebijakan, standard, sistem dan prosedur di bidang pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara, pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah serta akuntansi pemerintah pusat dan daerah, pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara, pengelolaan kas negara dan perencanaan penerimaan dan pengeluaran, pengelolaan utang dalam negeri dan luar negeri, pengelolaan piutang, pengelolaan barang milik/kekayaan negara (BM/KN), penyelenggaraan akuntansi, pelaporan keuangan dan sistem informasi manajemen keuangan pemerintah.
f. Fungsi pengawasan keuangan.
 Sementara itu, bidang moneter meliputi sistem pembayaran, sistem lalu lintas devisa, dan sistem nilai tukar.Adapun bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan meliputi pengelolaan perusahaan negara/daerah.
Pengelolaan keuangan negara subbidang pengelolaan fiskal meliputi kebijakan dan kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai dari penetapan Arah dan Kebijakan Umum (AKU), penetapan strategi dan prioritas pengelolaan APBN, penyusunan anggaran oleh pemerintah, pengesahan anggaran oleh DPR, pelaksanaan anggaran, pengawasan anggaran, penyusunan perhitungan anggaran negara (PAN) sampai dengan pengesahan PAN menjadi undang-undang. Pengelolaan keuangan negara subbidang pengelolaan moneter berkaitan dengan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan sector perbankan dan lalu lintas moneter baik dalam maupun luar negeri.
Pengelolaan keuangan negara subbidang kekayaan Negara yang dipisahkan berkaitan dengan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan di sektor Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) yang orientasinya mencari keuntungan (profit motive). Berdasarkan uraian di atas, pengertian keuangan negara dapat dibedakan antara: pengertian keuangan negara dalam arti luas, dan pengertian keuangan negara dalam arti sempit. Pengertian keuangan negara dalam arti luas pendekatannya adalah dari sisi objek yang cakupannya sangat luas, dimana keuangan negara mencakup kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.Sedangkanpengertian keuangan negara dalam arti sempit hanya mencakup pengelolaan keuangan negara subbidang pengelolaan fiskal saja.