Friday, April 21, 2017

Peran dan fungsi Kota

Budi Tjahjati S. Soegijoko (dalam Iwan Kustiwan, 2008) meninjau peran utama (penting) kota dengan uraian sebagai berikut: 
  1.  Kota sebagai pusat industri manufaktur yaitu menghasilkan durable goods seperti mesin-mesin, peralatan listrik, kendaraan bermotor, produk kayu, baja, rumah tangga dan sebagainya. Transportasi merupakan elemen penting dalam sistem kota dengan pusat industri manufaktur sebagai simpul utama.
  2. Kota sebagai pusat kegiatan pelayanan. Kegiatan pelayanan memebrikan kontribusi besar dan meningkatnya GNP (Gross National Product) - PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) suatu wilayah.
Sementara itu John Friedmann mengungkapkan bahwa kota-kota berperan penting dalam pembangunan nasional. Mengapa? Karena kota dianggap sebagai pusat pertumbuhan dan kegiatan distribusi pelayanan. Di negara berkembang pembangunan nasional antara lain bertujuan:
  1. Peningkatan kesejahteraan masyarakat yaitu dengan cara peningkatan pertumbuhan produksi dengan laju lebih pesat dari pertumbuhan penduduk
  2. Peningkatan integrasi sosial yaitu peningkatan partisipasi yang lebih luas /efektif dalam pembuatan keputusan publik
  3. Peningkatan integrasi keruangan (spasial) dengan menebarkan proses pembangunan ke segenap kawasan
Dalam skala luas kota memiliki fungsi umum dan fungsi khusus. Fungsi umum kota adalah pusat permukiman dan kegiatan penduduk. Sedangkan fungsi khusus kota adalah dominasi kegiatan fungsional di suatu kota yang dicirikan dengan kegiatan ekonomi kota.

Fungsi kota sering dikaitkan dengan hirarkie kota dalam lingkuyp wilayah. Di Indonesia, NUDS (National Urban Development Strategy, 1985) menidentifikasi empat fungsi dasar kota :
  1. Hinterland Services
  2. Interregional Communication
  3. Goods Processing
  4. Residential Subcenters
Berdasarkan fungsi dalam sistem kota, dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (PP 28 Tahun 2008) kota-kota di Indonesia terdiri dari:

1. Pusat Kegiatan Nasional (PKN) adalah kota-kota yang ditetapkan dengan kriteria: 
  • kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul utama kegiatan ekspor-impor atau pintu gerbang menuju kawasan internasional;
  • kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai pusat kegiatan industri dan jasa skala nasional atau yang melayani beberapa provinsi; dan/atau
  • kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul utama transportasi skala nasional atau melayani beberapa provinsi.
 2. Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) adalah kota-kota yang ditetapkan dengan kriteria:
  • kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul kedua kegiatan ekspor-impor yang mendukung PKN; 
  • kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai pusat kegiatan industri dan jasa yang melayani skala provinsi atau beberapa kabupaten; 
  • dan/atau kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul transportasi yang melayani skala provinsi atau beberapa kabupaten.
3. Puisat kegiatan Lokal (PKL) adalah kota-kota yang ditetapkan dengan kriteria:
  • kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai pusat kegiatan industri dan jasa yang melayani skala kabupaten atau beberapa kecamatan; 
  • dan/atau kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul transportasi yang melayani skala kabupaten atau beberapa kecamatan.
4. Pusat Kegiatan Strategis Nasional atau PKSN ditetapkan dengan kriteria: 
  • pusat perkotaan yang berpotensi sebagai pos pemeriksaan lintas batas dengan negara tetangga;
  • pusat perkotaan yang berfungsi sebagai pintu gerbang internasional yang menghubungkan dengan negara tetangga;
  • pusat perkotaan yang merupakan simpul utama transportasi yang menghubungkan wilayah sekitarnya; dan/atau
  • pusat perkotaan yang merupakan pusat pertumbuhan ekonomi yang dapat mendorong perkembangan kawasan di sekitarnya. 
Penentuan fungsi kota dilakukan oleh Haris (Klasifikasi Haris, 1943) yang menggunakan variabel profil tenaga kerja. Klasifikasi kota berdasarkan fungsi menurut Klasifikasi Haris: 
  • Manufaktur
  • Perdagangan
  • Transportasi
  • Wisata dan pensiunan
  • Perdagangan Eceran
  • Diversifikasi
  • Pertambangan
  • Universitas
  • Politik
Sementara itu fungsi kota lainnya telah dilakukan identifikasi oleh Nelson (1955 di Amerika Sertikat) dengan variabel tenaga kerja 9 pekerjaan utama. Hasilnya fungsi kota terdiri dari:
  • Manufaktur
  • Perdagangan Eceran
  • Keuangan
  • Perdagangan Grosir
  • Transportasi
  • Pelayanan Personal
  • Administrasi Publik
  • Pelayanan profesional
  • pertambangan
  • diversifikasi

No comments:

Post a Comment