Tuesday, October 10, 2017

Tolak Ukur Kemiskinan di Indonesia



Pengertian kemiskinan banyak dipaparkan oleh para ahli, pada hakekatnya pengertian kemiskinan didefinisikan sebagai suatu keadaan dimana tingkat pendapatan sesorang menyebabkan dirinya tidak dapat mengikuti tata nilai dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.

Perkembangan dari pengertian kemiskinan tersebut memunculkan istilah miskin dan tidak miskin. Penggunaan istilah kedua tersebut selama ini sering meresahkan beberapa kalangan akibat penggolongan daerah miskin, sangat miskin, dan seterusnya dalam kehidupan sehari-hari sering berkonotasi merendahkan. Untuk itu perlu ditetapkan tolok ukur kemiskinan.

Beberapa tolok ukur kemiskinan di Indonesia yang sudah banyak digunakan saat ini adalah :
  1. Rasio Barang dan Jasa yang Dikonsumsi
  2. Rasio Pendapatan yang Digunakan Untuk Konsumsi Makanan
  3. Pendapatan Setara Harga Beras
  4. Pemenuhan Kebutuhan Pokok
Rasio Barang dan Jasa yang Dikonsumsi
Rasio barang dan jasa yang dikonsumsi menunjukkan bahwa semakin tinggi kesejahteraan seseorang maka semakin besar presentase pendapatan yang digunakan untuk konsumsi jasa. Tingkat . Konsep ini memiliki kelemahan untuk mengukur tingkat kemiskinan di Indonesia karena tidak adanya kejelasan perbedaan antara barang dan jasa.  Disisi lain seringkali pula kita dihadapkan pada ketidakjelasan perbedaan antar konsumsi dan biaya.

Rasio Pendapatan yang Digunakan Untuk Konsumsi Makanan
Konsumsi terhadap makanan akan selalu menjadi prioritas utama dalam pola konsumsi manusia. Konsep ini didasarkan dari pemikiran bahwa seseorang akan lebih dulu memenuhi kebutuhan makanannya sebelum konsumsi komoditi lainnya. Semakin tinggi pendapatan seseorang, maka semakin tinggi kesempatan untuk mengkonsumsi komoditi selain makanan. Dengan demikian dengan tolok ukur ini, semakin tinggi persentase pengeluaran untuk makanan terhadap total pendapatan seseorang, maka semakin tinggi tingkat kesejahteraannya. Konsep ini dapat digunakan untuk mengukur tingkat kemiskinan di Indonesia.

Pendapatan Setara Harga Beras
Ambang batas kemiskinan di Indonesia juga telah dibuat oleh Prof. Sayogyo dari IPB bahwa ambang batas kemiskinan didasarkan setara harga beras. Berdasarkan kebutuhan kalori sebesar 120/kkal perkapita pertahun maka ditentukan ambang batas kemiskinan di Indonesia jika pendapatannya kurang dari 240 kg perkapita pertahun. Dan saat ini angka tersebut mengalami perubahan karena adanya aspirasi masyarakat sehingga ukuran relatif dari ambang batas kemiskinan untuk perkotaan di Indonesia ditingkatkan menjadi 360 kg perkapita pertahun.

Konsep ini memiliki beberapa kelemahan antara lain :

  1.  Tidak semua masyarakat dan golongan masyarakat di Indonesia memilih beras sebagai makanan pokoknya
  2. Terjadinya diferensiasi harga yang terlalu besar terutama di pedesaan
  3. Harga komoditi beras yang ada tergantung pada harga komoditi yang disubsidi atau kredit dari pemerintah (pupuk, pestisida, dan sebagainya)
Pemenuhan Kebutuhan Pokok
Konsep ini dikembangkan oleh direktorat jendral tata guna tanah dengan menetapkan kebutuhan baku minimal kemudian angka kebutuhan minimal tersebut dikalikan dengan harga dan ditotalkan hingga 9 kebutuhan pokok. Pengukuran kesejahteraan ini memang didasarkan pada kebutuhan atas 9 bahan pokok.

Tingkat pengeluaran keluarga dihitung dalam rupiah kemudian disusun suatu kriteria perbandingan antara total pendapatan dengan indeks kebutuhan sembilan bahan pokok. Hasil yang diperoleh kurang dari 75% tergolong sangat miskin, 75-100% hampir sangat miskin, 100-125% miskin dan > 125% tidak miskin.

Konsep inipun mempunyai beberapa kelemahan diantaranya adalah :
  1. Kesulitan dalam menentukan satuan fisik kebutuhan minimal karena kebutuhan tiap wilayah beragam
  2. Sebagian dari sembilan bahan pokok tersebut disubsidi pemerintah dan sebagian lainnya tidak sehingga kurang homogen

No comments:

Post a Comment